Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar apalagi dalam masalah khilafiyah yg sifatnya tanawwu’. Adanya perbedaan tersebut bahkan bisa bernilai positif yaitu untuk check and balance. Dengan ada orang lain yang tidak setuju maka seseorang akan lebih berhati-hati dan tidak terlalu jauh terseret oleh pendapatnya sendiri.
Yang paling penting hendaknya kita sikapi perbedaan pendapat itu dengan baik, jangan berbantah-bantahan sehingga menimbulkan perselisihan. Allah berfirman:
وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Dan janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46)